MaknaPerintah Zakat Bergandengan dengan Perintah Shalat dalam Al-Qur'an. Kamis, 16 November 2017 | 08:03 WIB. Khutbah I. الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ جَعَلَ الأَمْوَالَ عَوْنًا للمُؤْمِن على أمورِ دِيْنِه وَدُنْيَاه، سبحانه من إله أَعْطَى الكَثِيْر كرَمًا منه وإِحْسَانًا، وفَرَضَ الزّكاة عَلى عِبَادِهِ ابْتِلَاءً Khutbah I الحَمْدُ ِلِلهِ الَّذِيْ جَعَلَ الأَمْوَالَ عَوْنًا للمُؤْمِنَ عَلَى أُمْورِ دِيْنِهِ وَدُنْيَاهُ، سُبْحَانَهُ مَنْ إِلٰهٌ أَعْطَى الْكَثِيْرَ كَرَمًا مِنْهُ وَإِحْسَانًا، وفَرَضَ الزَّكَاةَ عَلَى عِبَادِهِ ابْتِلَاءً وامْتِحَانًا، وَلُطْفًا بِالمُؤمِنِيْن وامْتِنَانًا، أحْمَدُه سبحانه على نِعَمِهِ. اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مَّقَامًا وَأَحْسَنُ نَدِيًّا. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا حَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَّصِفُ بِالْمَكَارِمِ كِبَارًا وَصَبِيًّا. اَللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلاً نَبِيًّا، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ يُحْسِنُوْنَ إِسْلاَمَهُمْ وَلَمْ يَفْعَلُوْا شَيْئًا فَرِيًّا، أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، اُوْصِيْنِيْ نَفْسِىْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ Jamaah shalat Jum’at as’adakumullâh, Karunia Allah yang dilimpahkan kepada makhluk luar biasa besar. Meski sering tak disadari, anugerah itu meliputi segala aspek kehidupan, mulai dari yang fisik sampai nonfisik, mulai dari harta benda hingga kenikmatan yang tak kasat mata seperti kewarasan akal sehat, kesehatan, hingga iman seseorang. Tentang karunia berupa kekayaan, Allah melalui ajaran Islam mengajarkan manusia untuk tidak hanya menerima tapi juga memberi, tak hanya memperoleh tapi juga membagikannya. Di sinilah anjuran berzakat, berinfak, dan bersedekah menjadi relevan dalam agama. Karena begitu pentingnya zakat, Islam sampai menjadikannya sebagai salah satu pilar pokok dalam berislam. Setiap umat Islam yang mampu wajib mengeluarkan zakat sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam yang ketiga. Artinya, dalam urutan rukun Islam, zakat menempati deret rukun setelah shalat, ibadah yang paling ditekankan dalam Islam karena menjadi cermin dari praktik paling konkret penghambaan kepada Tuhan. Al-Qur’an pun sering menggandengkan perintah zakat setelah perintah shalat. Sedikitnya ada 24 tempat ayat Al-Qur’an menyebut shalat dan zakat secara beriringan. Contohnya sebagai berikut وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” QS. Al-Baqarah [2] 43 وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” QS. Al-Baqarah [2] 110 إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk kepada Allah.” QS. Al-Ma'idah [5] 55 Hal ini menandakan bahwa shalat sebagai ibadah spesial seorang hamba dengan Allah tapi bisa terlepas dari keharusan untuk peduli pada kondisi masyarakat di sekitarnya. Dengan bahasa lain, umat Islam yang baik adalah mereka yang senantiasa memposisikan secara beriringan antara ibadah individual dan ibadah sosial. Sayangnya, rata-rata tingkat kesadaran untuk berzakat seringkali lebih rendah daripada kesadaran untuk menunaikan shalat. Barangkali karena ada anggapan “hasil kerja sendiri” dari harta kita yang membuat zakat terasa berat. Belum lagi ditambah keinginan untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya. Tertanam sebuah pikiran bahwa jika harta semakin banyak, maka semakin mudah dan enaklah kita menjalani hidup ini. Pandangan inilah yang kerap melengahkan banyak orang bahwa sebenarnya di dalam kelebihan harta kita ada hak orang lain yang sedang membutuhkan. Jika demikian, orang-orang yang seharusnya berzakat namun tak menunaikan kewajibannya sama halnya memakan hak orang lain. Dalam konteks ini, lantas apa bedanya mereka dengan koruptor atau pencuri? Zakat secara bahasa bermakna suci. Harta yang dizakati sesungguhnya dalam rangka proses penyucian atau pembersihan. Tak mengeluarkan sebagian harta yang menjadi hak orang lain ibarat tak membuang kotoran dalam perut bagi orang yang sudah saatnya buang air besar. Sebagian kecil harta tersebut selayak kotoran yang bisa jadi menodai keberkahan seluruh harta benda, menjalarkan penyakit tamak, atau menimbulkan keresahan dirinya sendiri dan orang lain. Jamaah shalat Jum’at as’adakumullah, Zakat, juga infak, sedekah, dan sejenisnya merupakan ibadah yang utama dalam Islam, terlebih dilaksanakan pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Di samping pahala yang berlipat, zakat menjadi sarana penguat usaha hamba mendekatkan diri taqarrub kepada Allah dan mempererat tali solidaritas terhadap sesama. Banyak orang yang menjadikan bulan ini sebagai bulan zakat dan sedekah, kendati pun tak semestinya zakat dan sedekah selalu dikaitkan dengan Ramadhan. Zakat adalah kewajiban yang bisa dilakukan pada bulan apa saja ketika harta sudah memenuhi nisab atau jumlah wajib zakat. Profesor KH Quraish Shihab berpendapat, ada fakta sangat menarik mempelajari ketelitian redaksi Al-Qur'an, menyangkut kewajiban berzakat. Kewajiban tersebut selalu digambarkan dengan kata atu – suatu kata yang dari akarnya dapat dibentuk berbagai ragam kata dan mengandung berbagai makna. Makna-maknanya antara lain istiqamah bersikap jujur dan konsekuen, cepat, pelaksanaan secara amat sempurna, memudahkan jalan, mengantar kepada, seorang agung lagi bijaksana, dan lain-lain. Jika makna-makna yang dikandung oleh kata tersebut dihayati, maka kita akan memperoleh gambaran yang sangat jelas dan indah tentang cara menunaikan kewajiban tersebut. Bahasa Al-Qur'an di atas, menurut beliau, menuntut agar Pertama, zakat dikeluarkan dengan sikap istiqamah sehingga tidak terjadi kecurangan - baik dalam perhitungan, pemilihan dan pembagiannya. Kedua, bergegas dan bercepat-cepat dalam pengeluarannya, dalam arti tidak menunda-nunda hingga waktunya berlalu. Ketiga, mempermudah jalan penerimaannya, bahkan kalau dapat mengantarkannya kepada yang berhak sehingga tidak terjadi semacam pameran kemiskinan dan tidak pula menghilangkan air muka. Keempat, mereka yang melakukan petunjuk-petunjuk ini adalah seorang yang agung lagi bijaksana. Kalau makna-makna di atas diperhatikan dan dihayati dalam melaksanakan kewajiban ini, maka dapat diyakini bahwa harta benda yang dikeluarkan benar-benar menjadi zakat dalam arti "menyucikan" dan "mengembangkan" jiwa dan harta benda pelaku kewajiban ini. Kesucian jiwa melahirkan ketenangan batin, bukan hanya bagi penerima zakat tetapi juga bagi pemberinya. Karena kedengkian dan iri hati dapat tumbuh pada saat seorang tak berpunya melihat seseorang yang berkecukupan namun enggan mengulurkan bantuan. Kedengkian ini melahirkan keresahan bagi kedua belah pihak. Pengembangan harta akibat zakat, bukan hanya ditinjau dari aspek spiritual keagamaan berdasarkan ayat Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah/zakat QS 2 276. Zakat juga harus ditinjau secara ekonomis-psikologis, yakni dengan adanya ketenangan batin dari pemberi zakat, ia akan dapat lebih mengkonsentrasikan usaha dan pemikirannya guna pengembangan hartanya. Di samping itu, pemberian zakat mendorong terciptanya daya beli baru dan, terutama, daya produksi dari para penerima tersebut. Khutbah II اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ Alif Budi Luhur

Iniperingatan Allah dalam Quran Surat At Taubah: 34-35, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang

Islam adalah agama yang mengajarkan umatnya untuk saling membantu dan memberikan kepada orang yang membutuhkan, baik dalam bentuk zakat maupun sedekah. Namun, ada perbedaan antara perintah zakat dan perintah sedekah. Keduanya sering disandingkan, tetapi sebenarnya memiliki tujuan dan pengelolaan yang berbeda. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan utama antara perintah zakat dan perintah zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat adalah pengeluaran harta yang telah mencapai nisab jumlah tertentu selama satu tahun, yang dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Tujuan utama dari zakat adalah untuk membersihkan harta dan memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi sendiri ada beberapa jenis, antara lainJenis ZakatDeskripsiZakat FitrahZakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat dari Allah MalZakat yang dikeluarkan dari harta simpanan yang telah mencapai nisab selama satu PenghasilanZakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh setiap wajib dikeluarkan pada setiap muslim yang telah mencapai nisab dan mempunyai harta yang terkumpul selama satu tahun, dengan kadar tertentu. Sedangkan pada orang yang tidak memiliki harta yang mencapai nisab, tidak wajib membayar SedekahSource adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Sedekah adalah memberikan harta yang dimiliki baik sedikit maupun banyak, kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan apapun sebaliknya. Tujuan utama dari sedekah adalah untuk menolong orang yang membutuhkan, membersihkan hati dari sifat kikir dan pelit, serta mendapatkan pahala dari Allah sendiri bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lainJenis SedekahDeskripsiSedekah TunaiSedekah yang diberikan dalam bentuk uang BarangSedekah yang diberikan dalam bentuk barang seperti makanan, pakaian, atau kebutuhan JasaSedekah yang diberikan dalam bentuk jasa, misalnya membantu orang yang tidak wajib dilakukan oleh setiap muslim, tetapi sangat dianjurkan untuk melakukannya sebagai bentuk kebaikan dan menolong sesama. Sedekah bisa diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, tanpa memandang agama, ras, atau jenis antara Zakat dan SedekahSource sering disandingkan, zakat dan sedekah memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Beberapa perbedaan utama antara zakat dan sedekah adalah sebagai berikutZakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sedangkan sedekah tidak wajib dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab selama satu tahun, sedangkan sedekah bisa diberikan dari harta yang dimiliki kapan memiliki ketentuan dan kadar yang telah ditentukan, sedangkan sedekah tidak memiliki ketentuan dan kadar diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, sedangkan sedekah bisa diberikan kepada siapa saja yang dikelola oleh lembaga yang khusus mengurusnya, sedangkan sedekah bisa diberikan secara langsung atau melalui lembaga yang perbedaan-perbedaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat dan sedekah memiliki tujuan dan pengelolaan yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama bermanfaat bagi orang yang menerimanya dan menjadi bagian dari amalan kebaikan dalam agama agama Islam, perintah zakat dan perintah sedekah sering disandingkan, tetapi sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab selama satu tahun, dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan sedekah tidak wajib dilakukan, bisa diberikan dari harta yang dimiliki kapan saja, dan bisa diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Meskipun berbeda, zakat dan sedekah sama-sama bermanfaat bagi orang yang menerimanya dan menjadi bagian dari amalan kebaikan dalam agama video of Perintah Zakat Sering Disandingkan dengan Perintah Sedekah Apa Bedanya?

SehinggaAl-Mawardi mengatakan bahwa shadaqah itu adalah zakat dan zakat itu adalah shadaqah. Namanya berbeda tapi maknanya satu. (lihat Al-ahkam As-Sulthaniyah bab 11). Bahkan orang yang menjadi Amil zakat itu sering disebut dengan Mushaddiq, karean dia bertugas mengumpulkan shadaqah (zakat) dan membagi-bagikannya.

Perintah shalat dan zakat adalah perintah yang sering kali disebut dan berulang-ulang dibahas dalam Al-Quran. Secara umum, shalat adalah ibadah yang langsung hubungannya langsung antara hamba dengan Allah SWT. Ibadah ini disebut juga dengan Habluminaullah. Sedangkan zakat, adalah bentuk ibadah yang berupa pengamalan harta untuk diberikan kepada yang berhak sesuai 8 golongan penerima zakat. Ibadah ini disebut dengan Habluminannas. Dalam Islam, memang Allah SWT selalu memerintahkan manusia untuk mengamalkan ibadah yang bukan saja berdampak kepada diri sendiri melainkan selalu ada dampak sosialnya. Ketaatan manusia kepada Allah SWT tidak saja diukur dengan shalat dan doanya, tapi juga bagaimana akhlak dan amalannya dalam kehidupan bersosial. Terlebih, manusia diciptakan di muka bumi sebagai Khalifah fil Ard. Allah SWT sebagai Zat Yang Maha segala-galanya, tidak membutuhkan apapun dari yang kita lakukan. Manusia lah justru yang sangat membutuhkan aturan dan hukum-hukum dari Allah. Allah tidak pernah merugi sedikitpun andai kata manusia tidak mengerjakan segala perintah dan larangannya, tapi manusia rugi jika melalaikannya. Termasuk jika tidak mengerjakan shalat dan zakat. Beberapa Ayat Mengenai Shalat dan Zakat Di dalam Al-Quran, perintah shalat sering kali disandingkan dengan perintah zakat. Ada xxx kali penyebutan kata zakat di dalam Al-Quran dan 27 kalinya disandingkan dengan kata shalat. Banyaknya pengulangan ini menunjukkan bahwa shalat dan zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam bangunan Islam. Untuk memperjelas tentang perintah zakat dan shalat yang ada di dalam Al-Quran, berikut adalah beberapa ayat-ayat mengenai hal tersebut. QS. Al-Baqarah 42-43 “Dan janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kamu menyembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya. Dan tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk”. Perintah shalat dan zakat ditunjukkan sebagai bentuk mansuia yang mengerti akan kebenaran dan kebatilan. Mereka yang memahami kebenaran Islam, tentu tidak akan menolak untuk mengerjakan shalat dan zakat. QS. Al-Baqarah 110 “Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya pahala di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat terhadap apa yang kamu kerjakan”. Kebaikan dari shalat dan zakat adalah kebutuhan manusia bukan kebutuhan dari Allah SWT. Allah tidak akan rugi jika kita tidak mengerjakannya, justru manusia yang merugi saat meninggalkannya. Jadi, tidak ada alasan kita untuk meninggalkan perintah shalat dan zakat. QS. Al-Bayyinah 5 “Padahal mereka hanya diperintah untuk menyembah Allah dengan ikhlas menjalankan ketaatan kepada-Nya dalam beragama, dan juga agar menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus benar”. Orang yang taat kepada Allah dan Rasulullah SAW, akan mengerjakan shalat dan zakat. Bukan memilih salah satu saja atau melakukan salah satu yang mereka sukai saja. Atau mungkin tidak mengerjakan keduanya. Orang beriman akan melaksanakan keduanya dengan sungguh-sungguh. QS. Al-Mujadalah 13 “Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum melakukan pembicaraan dengan Rasul? Tetapi jika kamu tidak melakukannya dan Allah telah memberi ampunan kepadamu, maka tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”. Keseluruhan ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa pentingnya kita untuk mendirikan shalat dan zakat, bukan hanya salah satunya saja. Ini juga mengingatkan kita pada sejarah, bahwa pada masa kekhalifahan sahabat ada orang-orang yang enggan membayar zakat setelah Rasulullah SAW meninggal. Namun Umar bin Khattab begitu keras terhadap orang-orang yang seperti itu, bahkan ia pun juga sempat memerintahkan untuk memenggal kepala orang yang tidak mau membayar zakat. Orang-orang tersebut dianggap sebagai orang yang munafik dan hanya mengikuti apa yang sesuai keinginannya saja. Zakat di masa kekhalifahan Umar bin Abdul Azzis juga menjadi bukti bahwa aturan zakat merupakan sebuah berkah. Dengan zakat, ia mampu menghapus kemiskinan, memberikan kesejahteraan, dan juga kemakmuran bagi negerinya. Hal yang mungkin jarang terlihat di masa modernistic ini. Untuk itu, wajar jika zakat dan shalat menjadi salah satu pilar Islam Rukun Islam. Zakat dari harta kita bukan saja menyelamatkan kehidupan orang lain, tapi juga menyelamatkan hidup kita dari sikap keserakahan, berlebih-lebihan, dan bermewah-mewahan. Kemiskinan yang terjadi di masyarakat sebenarnya bukan saja berefek terhadap satu keluarga, melainkan pada masyarakat secara umum. Kemiskinan erat kaitannya dengan ketimpangan sosial, kecemburuan sosial, kejahatan, dsb. Tentu kita tidak ingin hidup dalam masyarakat yang mengancam kita sendiri bukan? Zakatlah menyelamatkan kemiskinan tersebut dan shalat lah sebagai penguat kita akan pentingnya hidup bertawaqal pada Allah SWT. Itulah mengapa di dalam Al-Quran shalat dan zakat selalu beriringan. Untuk itu sahabat, jangan sampai kita tinggalkan shalat dan zakat, karena ini termasuk dalam pilar inti Islam yang harus kita lakukan sampai akhir hayat nanti.

Sedangkanzakat, adalah bentuk ibadah yang berupa pengamalan harta untuk diberikan kepada yang berhak sesuai 8 golongan penerima zakat. Ibadah ini disebut dengan Habluminannas. Dalam Islam, memang Allah SWT selalu memerintahkan manusia untuk mengamalkan ibadah yang bukan saja berdampak kepada diri sendiri melainkan selalu ada dampak sosialnya. Ketaatan manusia kepada Allah SWT tidak saja diukur dengan shalat dan doanya, tapi juga bagaimana akhlak dan amalannya dalam kehidupan bersosial.

JAKARTA - Zakat merupakan salah satu ajaran Islam. Ibadah ini tak hanya bermakna ritual vertikal, yakni hablu mina Allah. Ia juga memiliki aspek sosial. Sejarah mencatat, Khalifah Abu Bakar pernah mendekritkan operasi militer terhadap negeri Batha'ah yang berpenduduk Muslim seluruhnya. Sebab, penduduk itu-terutama kalangan kaya-enggan membayar zakat. Mereka sebelumnya telah diprovokasi tokoh munafik, Malik bin Nuwairah. Khalifah waktu itu mengeluarkan peringatan, ''Demi Allah, akan saya perangi siapa saja yang memisahkan antara kewajiban shalat dan kewajiban zakat.'' *** Tak ada yang paling dicintai oleh manusia di dunia ini, melebihi harta kekayaan. Mengeluarkan harta untuk kepentingan orang lain bisa lebih berat daripada shalat dan puasa. Islam menerapkan sistem zakat bukan sebagai simbol kedermawanan semata. Zakat merupakan alat uji kepatuhan seorang Muslim dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat. Di dalam Alquran, perintah mendirikan shalat selalu dirangkaikan dengan perintah membayar zakat. Mengingkari salah satunya dipandang sebagai pembangkangan terang-terangan terhadap agama, seperti kasus penduduk Batha'ah di atas. Perintah berzakat memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar menunaikan kewajiban mengeluarkan 2,5 persen harta kekayaan atau hasil usaha produktif untuk menyantuni kaum dhuafa dan orang-orang yang mempunyai hajat. Zakat memiliki pesan moral agar orang-orang kaya selalu menyadari tanggung jawabnya dalam mengupayakan keadilan ekonomi dan sosial. Zakat berfungsi membersihkan harta orang kaya dari hak orang lain yang wajib dikeluarkan serta mengikis sifat pelit dan mementingkan diri sendiri yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Di balik perintah berzakat ini, setiap Muslim perlu mengerti, memahami dan mematuhi bahwa kewajiban terhadap sesama manusia dalam kaitannya dengan harta kekayaan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan zakat. Abd Rahman 'Azzam Pasha dalam bukunya, Ar-Risalah Chalidah menjelaskan, ''Zakat adalah batas minimal hak fakir miskin pada harta orang kaya, artinya hak seseorang Islam terhadap orang Islam lainnya tidaklah habis hanya dengan pembayaran zakat saja. Selama masih ada lowongan untuk berbuat kebaikan, maka berbuat baik itu wajib dilaksanakan." Seperti diterangkan oleh pakar tafsir Alquran, Al-Qurthubi, bahwa kedudukan manusia terhadap harta ialah pengurus atau pemegang amanat mustakhlif yang harus menafkahkannya sesuai dengan yang diridhai Allah. Allah SWT berfirman Dan nafkahkanlah harta itu yang kamu telah dijadikan sebagai pengurusnya, Al-Hadid 7''. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mewajibkan orang-orang kaya Muslim untuk mengeluarkan harta mereka seukuran yang dapat memberi keleluasaan hidup bagi orang-orang miskin. Dan tidaklah orang-orang miskin mengalami kesengsaraan, kelaparan atau tidak punya pakaian adalah karena perbuatan orang-orang kaya juga" HR Al-Thabrani. sumber Hikmah Republika oleh M Fuad NasarBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
.
  • c7gzu4hwun.pages.dev/820
  • c7gzu4hwun.pages.dev/15
  • c7gzu4hwun.pages.dev/258
  • c7gzu4hwun.pages.dev/63
  • c7gzu4hwun.pages.dev/798
  • c7gzu4hwun.pages.dev/60
  • c7gzu4hwun.pages.dev/755
  • c7gzu4hwun.pages.dev/956
  • c7gzu4hwun.pages.dev/453
  • c7gzu4hwun.pages.dev/877
  • c7gzu4hwun.pages.dev/476
  • c7gzu4hwun.pages.dev/496
  • c7gzu4hwun.pages.dev/547
  • c7gzu4hwun.pages.dev/280
  • c7gzu4hwun.pages.dev/518
  • perintah zakat sering disebut dengan perintah